search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolsek Penebel Alami Luka Memar Saat Tangkap ODGJ
Minggu, 17 April 2022, 11:10 WITA Follow
image

beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana harus mengalami luka memar pada pinggangnya akibat bergulat dengan ODGJ yang mengamuk pada Minggu (17/4).

Luka memar disebabkan pukulan kayu ketika akan menangkap ODGJ atas nama I Made Adiasa alias Dek Joko, 40 tahun di Banjar Banjar Riang Ancut, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel.

“Luka memar karena dapat pukulan kayu di bagian pinggang sebelah kiri,” ungkapnya.

AKP Artadana menjelaskan, setelah mendapatkan pukulan dari Dek Joko, ia lantas melakukan kuncian. Setelah tangan kanan Dek Joko terjepit kemudian dibanting hingga petugas yang lain membantu untuk memborgol. 

“Saya pakai bantingan O'ngos yang merupakan jurus bela diri Polri,” terangnya. 

Ukuran tubuh Dek Joko terbilang cukup besar bahkan hampir sama dengan Kapolsek Penebel AKP Artadana. Selanjutnya Dek Joko dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

Sebelum ditangkap, beberapa hari belakangan di Banjar Riang Ancut warga diresahkan oleh perilaku Dek Joko. Bahkan, aparat desa setempat kemudian melaporkan ke Polsek Penebel. Pada hari Minggu, Ia kembali mengamuk.

Saat proses penangkapan, mengetahui aparat kepolisian dan aparat lainnya datang, Dek Joko mengambil sebatang kayu. Kemudian Ia  berteriak bahkan menantang petugas hingga akhirnya berhasil ditangkap. 

Selain itu, Dek Joko sempat melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Arief Rachman di Perum Graha Pertiwi Banjar Dinas Kutuh Kelod Desa Samsam Kecamatan Kerambitan yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian hidung. 

Ia juga melakukan Penganiayaan terhadap anak babi milik Ni Nengah Supiati di Banjar Riang Ancut dengan cara menebas tubuh anak babi menggunakan senjata tajam hingga mati.

Tidak hanya itu, Dek Joko juga merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman sejak 2011 hingga akhir Desember 2020. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami