search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disdik Tabanan Keluarkan SE, Tegaskan Waktu Pembagian Rapor
Kamis, 16 Desember 2021, 23:00 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Dinas Pendidikan Tabanan mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepala wilayah pendidikan di masing-masing kecamatan, serta seluruh pimpinan satuan di tiap jenjang pendidikan terkait pembagian rapor semester ganjil.  

Sebelumnya pembagian hasil evaluasi belajar siswa ini dijadwalkan dilaksanakan pada Januari 2022 sesuai instruksi pemerintah pusat lantaran PPKM level 3 secara nasional, kini dikembalikan sesuai kalender pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama mengatakan, pengembalian agenda pembagian rapor sesuai kalender pendidikan pada semester ganjil tahun ini dinyatakan lewat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021.

"Artinya pembagian raport tetap mengacu kepada kalender pendidikan, pembagiannya pada 18 Desember 2021," ujarnya, Kamis (16/12).

Libur semester ganjil di tahun ini tidak mengalami perubahan. Mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Terkait dengan pembelajaran tatap muka terbatas, mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menjelaskan akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2022 mendatang. 

“Selain poin di atas, untuk yang lainnya disesuaikan dengan PPKM sesuai ketentuan Mendagri,” terangnya.

Selain itu, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan. 

Termasuk para pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuannya sesuai dengan kalender pendidikan.

Darma Utama juga menekankan dalam upaya percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang

telah dimulai Rabu (15/12) kemarin, para orang tua diminta untuk mengajak anak-anaknya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan vaksin ke fasilitas layanan kesehatan atau di lokasi layanan vaksinasi. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami