Sitiling Kejari Tabanan Kembali Berfungsi
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Sistem Tilang Mobil Keliling (Sitiling) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali berjalan setelah sempat jeda beberapa bulan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sitiling akan menuntaskan tunggakan perkara pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari sampai Oktober 2021. Sejauh ini ada 228 berkas perkara dalam bentuk barang bukti STNK dan SIM yang tertunggak. Nilai dendanya sebesar Rp 87,8 juta.
Sedangkankan nilai denda dari perkara yang telah diputus baik pada hari pelaksanaan sidang sebesar Rp56,6 juta dari 1.585 perkara pelanggaran. Sedangkan denda putusan verstek yang telah dibayarkan sebesar Rp 22,2 juta.
Baca juga:
Sun Flowers Belayu Wisata Ikonik Taman Bunga
“Denda tersebut masuk ke kas negara. Tinggal kami mengejar tunggakan yang tersisa. Sampai Oktober 2021 kemarin ada 228 berkas dengan nilai denda sebesar Rp 8,9 juta,” terang Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum pada Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, Kamis (4/11).
Adanya sitiling, kata dia, menjadi salah satu upaya pihaknya untuk menghindari terjadinya tunggakan. Hanya saja program ini sempat terhenti pada Juni 2021 lalu menyusul diterapkannya PPKM.
“Berhubung sekarang status PPKM sudah turun, layanan Sitiling kami jalankan lagi untuk perkara pelanggaran lalu lintas. Layanan ini sudah jalan lagi di beberapa kecamatan. Terakhir di wilayah Selemadeg Raya. Di sana, pelanggar yang melakukan tunggakan sekitar 21 orang. Ada STNK dan SIM mereka yang tidak diambil,” sebutnya.
Dia menyebutkan, layanan ini mulai efektif berjalan lagi sejak awal Oktober 2021 lalu. Dalam
pelaksanaannya, Kejari Tabanan melakukan koordinasi dengan aparat di kecamatan sampai desa. Untuk memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat. Khususnya pelanggar.
“Biar disampaikan ke masyarakat. Mulai Oktober kemarin sudah jalan lagi. Kami ambil yang jauh-jauh dulu. Seperti Pupuan. Baturiti. Malah yang di Baturiti kami sampai mengantarkan barang bukti sepeda motor,” ujarnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn