search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Tabanan Meningkat, KPU Tetapkan 374.420 Pemilih
Sabtu, 21 September 2024, 20:04 WITA Follow
image

KPU Tabanan menetapkan DPT sebanyak 374.420, jumlah ini meningkat yang disebabkan faktor administratif

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, mencakup pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup). 

Dalam rapat pleno yang diadakan pada Jumat (20/9), tercatat sebanyak 374.420 pemilih siap memberikan suara dalam Pilkada tahun depan.

Proses penetapan DPT ini telah melalui beberapa tahapan, mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). 

Jumlah pemilih dalam Pilkada 2024 mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu 2024, yang hanya mencatat 372.372 pemilih.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan bahwa penambahan jumlah pemilih disebabkan oleh beberapa faktor administratif. 

Salah satunya adalah penambahan pemilih baru yang pada saat Pemilu 2024 belum genap berusia 17 tahun. Selain itu, ada juga warga yang pindah domisili, terutama melalui perkawinan, yang memengaruhi angka DPT di Tabanan.

"Kemungkinan ada perubahan domisili karena perkawinan yang datang ke Tabanan. Ini menjadi faktor yang mempengaruhi peningkatan jumlah pemilih," ungkap Suwitra.

Meskipun DPT telah ditetapkan, masih ada kemungkinan bagi pemilih yang belum terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Perubahan status warga, seperti dari sipil ke militer atau pindah domisili karena perkawinan, masih dapat diakomodasi.

"Kami akan memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan memasukkannya ke DPK," tambah Suwitra.

Namun, hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pembuatan DPK dalam Pilkada 2024. 

"Pada Pemilu 2024 lalu, setelah DPT ditetapkan, masih ada pemilih yang bisa masuk ke DPK. Kami berharap regulasinya tetap sama," ujarnya.

Anggota Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, yang turut serta dalam rapat pleno penetapan DPT ini, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengawasi proses penetapan DPT sejak tahap awal, mulai dari coklit hingga rekapitulasi di tingkat desa.

"Jika kami menemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, kami langsung menyampaikan saran secara lisan maupun tulisan kepada KPU Tabanan, dan semuanya sudah ditindaklanjuti," ujar Winariati.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami