search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hanya Terjadi di Tabanan, Baliho Dukungan Tersangka Korupsi
Senin, 28 Maret 2022, 16:30 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, KEDIRI.

Mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) 2018. Namun loyalis Ni Putu Eka tetap memberikan dukungan. 

Hal ini menjadi yang pertama kali dan hanya terjadi di Tabanan dimana tersangka korupsi diberikan dukungan dalam bentuk baliho. Rasa simpati yang diwujudkan dalam bentuk baliho yang dipasang di wilayah sekitar Des Bengkel, Kecamatan Kediri.

“Kami memberikan dukungan moral, beliau (Eka Wiryastuti) tidak sendiri,” kata seorang kader PDI Perjuangan I Ketut Sutama Minggu (27/3).

Baliho yang dipajang berukuran sekitar tiga kali dua meter. Dengan latar merah, terpajang foto Ni Putu Eka Wiryastuti berisi tulisan “Eka Wiryastuti adalah pahlawan kami”. 

Sutama yang merupakan Kelihan Adat Banjar Bengkel Kawan ini menilai, mantan bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah banyak membantu di wilayahnya seperti perbaikan jalan, perbaikan Pura hingga pelaksanaan upacara ritual. 

“Kami sangat rasakan bantuan beliau,” ujarnya. 

Ia pun berharap agar penegak hukum bisa memberikan keputusan yang tepat, Karena Sutama menilai, soal kasus DID 2018 tidak sepenuhnya salah Eka Wiryastuti yang ingin memperoleh dana bagi masyarakatnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018.

Selain Eka, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017. 

Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan

beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya: Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).     

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami