Belum Ada Perbup, Hibah Bansos Bencana di Tabanan Tersendat
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Belum adanya Peraturan Bupati (Perbub) soal hibah sosial untuk bencana di Tabanan membuat penyaluran bantuan kepada masyarakat tersendat.
Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan Dewa Anta mengatakan pihaknya masih menunggu Perbub.
“Perbub merupakan aturan turunan dari peraturan menteri dalam negeri,” katanya, (16/3).
Peraturan menteri dalam negeri yang dimaksud Dewa Anta adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, ada istilah dana tidak terduga yang nantinya bisa digunakan oleh beberapa instansi selain BPBD Tabanan.
“Ada beberapa istilahnya, seperti belanja tidak terencana, darurat atau mendesak. Tahun lalu seperti anggaran untuk Covid-19,” ujarnya.
Baca juga:
5 Tersangka Kasus Narkoba di Tabanan Dibekuk
Aturan ini berbeda dengan yang ada sebelumnya, Dewa Anta menerangkan, jika sebelumnya BPBD Tabanan bisa mengelola dana bansos bencana sendiri. Dana tersebut terbagi dalam dua jenis bencana, dampak bencana pada fasilitas umum dan milik pribadi.
“Untuk anggaran bencana ini, kami BPBD Tabanan tahun lalu dapat sekitar Rp2 miliar, angka pastinya saya tidak hafal,” ujarnya.
Seperti bencana tanah longsor yang terjadi di Banjar Kayu Padi, Pupuan Selasa, (15/3). Saat ini BPBD Tabanan hanya bisa membantu kebutuhan logistik. Sementara untuk bantuan biaya rehabilitasi masih menunggu Perbub.
“Kami hanya mendata saja dulu,” ujar Dewa Anta.
Baca juga:
Tabanan Darurat Sampah, TPA Mandung Ditutup
Ia menyebutkan tidak begitu hafal jumlah bencana yang telah terjadi selama 2022 ditambah jumlah bencana di tahun sebelumnya yang belum mendapatkan bantuan biaya rehabilitiasi. “Data pastinya ada di kantor,” ujarnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn