Tabanan Sasaran Transaksi Narkoba, Polisi Tangkap 6 Orang
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Selama Februari 2022 Polres Tabanan sudah menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu. Beberapa orang berasal dari luar Tabanan dan hanya melakukan transaksi di Tabanan.
Polres Tabanan merilis 6 orang terduga sebagai pelaku dengan peran berbeda pada Rabu, (23/2) di Mapolres Tabanan. Ada yang sebagai perantara dan pengguna. Puluhan paket sabu disita dan ekstasi sebagai barang bukti.
Para pelaku yang ditangkap yakni, Mohammad Sonny alias Sonny, 27 tahun asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur dan tinggal di Jalan Kertapura, Gang Segina Denpasar. Sonny ditangkap pada Kamis (20/2) di depan kamar Hotel Aris di jalan raya Denpasar - Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Baca juga:
96 Lansia di Tabanan ikuti Vaksinasi
Petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,52 gram netto. Tersangka merupakan perantara. Selain itu, I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan, 30 tahun, alamat Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (1/2).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,33 gram netto. Tersangka merupakan pengguna. Agus Permana alias Agus, 35 tahun, pekerjaan supir asal Dusun Penarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Tinggal di Jalan Pulau Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.
Agus ditangkap di pinggir jalan By Pass Tanah Lot termasuk wilayah Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada hari Minggu (6/2). Tersangka sebagai perantara jual-beli sabu. Barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram netto. Tersangka sebagai perantara jual beli shabu.
I Wayan Sandi Ambara alias Sandi, 32 tahun beralamat di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat dan I Wayan Wiluartama alias Bob, 40 tahun, alamat Desa Lumbung, Kecamatan,
Selemadeg Barat, Kedua tersangka diamankan pada Selasa (8/2) di sebuah warung kosong di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, termasuk Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,70 gram netto.
Tri Gatot Suseno alias Seno, 32 tahun tinggal di Jalan PanduIi Nomor 15, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, ditangkap pada (14/2) Pebruari di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Barang bukti yang disita dari Seno berupa 10 paket sabu di dalam pipet plastik dengan berat 2,22 gram netto. Pelaku mengaku sebagai perantara.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1). Maksimal hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling tinggi sampai satu milyar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn