Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Lagi Kasus LPD Belumbang
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, KERAMBITAN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi LPD Belumbang, Kerambitan. dua tersangka lainnya inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pekraman Belumbang dan NNW selaku mantan Bendahara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masih belum dilakukan penahanan. Sebelumnya, Kejari Tabanan telah menetapkan sekretaris LPD Belumbang, I Wayan Sunarta sebagai tersangka dan sudah incrah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana mengatakan, pasal yang disangkakan pada tersangka IKBA dan NNW adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dipaparkannya, berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang bersama sama dengan saksi IKBA selaku mantan ketua LPD Desa Adat Belumbang serta saksi NNW selaku mantan Bendahara yang telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan Lembaga Perkeraditan Desa (LPD) Desa Pekraman Belumbang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,1 miliar.
"Dengan alat bukti yang cukup dikumpulkan, maka IKBA dan NNW ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya Kamis, (3/2).
Setelah penetapan tersangka, IKBA dan NNW akan dimintai keterangan lebih lanjut sesuai jadwal yang ditentukan. Bahkan yang bersangkutan sudah dimintai keterangan namun statusnya masih sebagai saksi saat pemeriksaan terhadap terdakwa Wayan Sunarta.
"Untuk sementara kasus LPD Desa Adat Belumbang masih menetapkan 3 tersangka belum ada mengarah penambahan tersangka,” katanya.
Widnyana menambahkan kerugian yang diakibatkan dari tiga tersangka terhadap LPD Desa Adat Belumbang berdasarkan hasil audit Inspektorat Tabanan mencapai Rp1,1 miliar lebih. Porsi dugaan dana yang digelapkan tiga tersangka tersebut dengan jumlah berbeda.
Khusus Wayan Sunarta menggelapkan dana LPD sekitar Rp 500 juta sesuai dengan keterangan di pengadilan. Sementara dua tersangka baru ini porsi dana yang digelapkan akan dibeberkan dalam persidangan.
“Ada bagian-bagianya, kalau ditotal kerugian mencapai Rp1,1 miliar, untuk lebih jelasnya nanti akan dibeberkan dalam persidangan,” terangnya.
Dia menambahkan, dugaan korupsi terhadap LPD Desa Adat Belumbang ini merupakan penggelapan dana dari tahun 2003-2017. Awalnya banyak nasabah yang tidak bisa menarik tabungan maupun depisto mereka.
Kemudian kasus pun kembali mencuat di tahun 2018 sehingga tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana di Desa Adat Belumbang.
“Saat ini kita terus akan lengkapi berkas untuk dilakukan langkah selanjutnya pasca ditetapkan dua tersangka baru,” jelas Ida Bagus Widnyana.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn