search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Tabanan Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
Selasa, 30 November 2021, 23:00 WITA Follow
image

Beritatabanan.com

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Untuk mempermudah penyelesaian masalah Pemilu, Bawaslu Tabanan menggelar simulasi sengketa pemilu yang bekerjasama dengan KPU Tabanan di Kantor Bawaslu Tabanan, Selasa (30/11). 

Dalam simulasi, pertama Bawaslu Tabanan membentuk majelis musyawarah. Majelis musyawarah ini yang nantinya mengurus sengketa Pemilu yang berasal dari anggota Bawaslu yang terdiri dari ketua majelis musyawarah dan anggota majelis musyawarah.

Majelis musyawarah memfasilitasi penyampaian permohonan pemohon, penyampaian jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, serta dari pihak terkait.

Majelis musyawarah mendengarkan keterangan saksi-saksi oleh pemohon dan termohon dan saksi dari pihak terkait setelah penyampaian jawaban. 

Pemohon dan termohon dapat menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lama satu hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan alat bukti. 

Pimpinan musyawarah menanyakan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait sengketa pemilu apakah ada yang dapat disepakati baik terhadap permohonan pemohon maupun jawaban atau tanggapan termohon dan pihak terkait.

Majelis musyawarah membacakan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan ditetapkan dan ditandatangani oleh majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan. 

Apabila ada para pihak yang tidak menerima keputusan tersebut dapat mengajukan banding

pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara paling lambat 3 hari sejak keputusan dibacakan. Jangka waktu musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan adalah 12  hari kalender terhitung sejak permohonan sengketa diregistrasi.

Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Tabanan Made Aji Swardhana mengatakan, dilaksanakannya simulasi musyawarah terbuka penyelesaian sengketa adalah salah satu program Bawaslu untuk lebih belajar mengenai tata cara penyelesaian sengketa. 

“Bisa lebih sigap jika nantinya memang ada pelanggaran yang terjadi pada saat perhelatan pemilihan,” ujarnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami