Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Prostitusi online dengan menggunakan aplikasi media sosial dibongkar Satreskrim Polres Tabanan.
Polisi juga menangkap sang muncikari, Khomsatun Hasanah (28) perempuan asal Lumajang, Jawa Timur di sebuah tempat Kos di Desa Delod Peken, pada Minggu (17/10).
Salah satu korban dari Khomsatun Hasanah adalah sepupunya inisial F (15) yang masih di bawah umur. Dalam kasus ini pelaku menggunakan aplikasi di media sosial untuk menawarkan perempuan, dengan tarif yang dipatok mulai Rp250-500 ribu.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra pada Kamis (28/10) saat rilis kasus mengatakan, kasus prostitusi online ini mencuat lantaran informasi dan kecurigaan masyarakat, di salah satu tempat kos tersebut kerap terlihat laki-laki keluar masuk kamar. Polisi langsung melakukan penyelidikan, kurang lebih selama empat hari hari kasus akhirnya bisa terungkap.
"Dalam kasus ini, kami amankan satu orang pelaku selaku muncikari dan satu korban anak di bawah umur. Sebenarnya ada dua anak binaan pelaku, namun satunya lagi sudah dewasa usia 33 tahun. Kami tekankan disini kasus anak di bawah umurnya," ujar AKBP Ranefli Dian Candra.
Korban F oleh pelaku awalnya diajak bekerja di Bali untuk berjualan es. Dimana pada bulan Juli 2021 lalu, pelaku yang awalnya tinggal di wilayah Denpasar ini sempat pulang kampung ke Jawa Timur.
Saat di kampung itulah, pelaku menawarkan pekerjaan kepada ST atau temannya. Termasuk juga mengajak korban F yang merupakan anak putus sekolah.
Sayangnya setelah sampai di Bali kurang lebih 2 minggu pelaku justru mempekerjakan F dan ST sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi Michat.
"Awalnya mereka ini kerja di Denpasar, lantaran sepi pelanggan, mereka pindah lokasi ke Tabanan," terangnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn