search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tabanan Anggarkan Rp880 Juta untuk Pilkel Serentak
Minggu, 17 Oktober 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tabanan Anggarkan Rp880 Juta untuk Pilkel Serentak.

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Pemkab Tabanan akan menggelar pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak dengan menyiapkan anggaran senilai Rp880 juta.

Dalam Pilkel serentak kali ini dari 133 Desa di Tabanan sebanyak 22 Desa akan berebut jabatan kepala desa.

“Jika tidak ada halangan 19 Oktober ini akan digelar pengundian nomor urut pasangan calon,” kata pelaksana Tugas Sekretaris DPMD Tabanan, I Wayan Carma, Minggu (17/10).

Tahapan pilkel Tabanan telah menyelesaikan penetapan calon perbekel. Selanjutnya tahapan pengundian nomor urut, kampanye dan hari H pemungutan suara yang jadwalnya pada 31 Oktober 2021 mendatang.

Panitia Kabupaten pun juga telah menyiapkan bilik suara, kotak suara, paku, tinta dan tanda pemilih serta kertas suara. Bahkan DPMD Tabanan telah menerima hibah bilik TPS dari KPU yang segera akan disalurkan kepada desa yang menggelar Pilkel. 

Tahapan Pilkel sempat terjadi penundaan, karena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 
Kendati sempat tertunda, namun dia memastikan setiap tahapan demi tahapan Pilkel prosesnya tidak ada terganggu. 

“Pilkel serentak 22 Desa di Tabanan akan tetap digelar pada 31 Oktober mendatang,” ujarnya.

Carma menyebut jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepada desa. 

Beberapa syarat penyelenggaran Pilkel Serentak di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covd-19

Petugas atau panitia penyelenggara saat pemungutan suara lengkap dengan penggunaan alat pelindung diri, makser serta sarung tangan. Menghindari adanya kerumunan pada tempat pemungutan suara. Kemudian panitia menyediakan tempat cuci tangan dan tak lupa pengecekan suhu tubuh masyarakat yang datang ke TPS.

Pengundian nomor urut hingga kampanye calon perbekel dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Dilarang Konvoi, deklarasi yang mengundang massa dan kerumunan. Kampanye dilakukan secara daring. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami