Perda di Tabanan Akan Disesuaikan dengan UU Cipta Kerja
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Sejumlah peraturan daerah (Perda) di Tabanan akan disesuaikan menyusul terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja
Ada sekitar 19 produk hukum yang perlu disesuaikan baik perda maupun perbup di Tabanan. Pada Jumat, (15/10) Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif dan OPD terkait yang terdampak dari UU Cipta Kerja seperti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pemkab Tabanan diwakili oleh Asisten I Setda Tabanan AA Ngh Satria Tenaya menjelaskan, terciptanya UU cipta kerja ini bertujuan memangkas birokrasi yang menghambat administrasi yang panjang serta memudahkan investasi RTRW maupun RDTR. Dan terkait produk hukum tersebut ada beberapa yang sudah diproses pembahasan di antaranya, Perda Retribusi IMB dimana sesuai PP No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah di rubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Terkait rancangan Perda ini, lanjut kata Satria Tenaya sudah dibahas dengan tim dan masih proses mohon ijin ke Dewan karena ranperda tersebut diluar propemperda untuk selanjutnya mohon fasilitasi ke kanwilkumham.
Selanjutnya, perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sesuai dengan PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri No. 25 Tahun 2021 dimana Pembentukan DPMPTSP dengan berpedoman pada penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level dan mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional.
“Pembentukan DPMPTSP ini berdiri sendiri secara bertahap, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan untuk Perda RTRW masih dalam proses di perangkat daerah,” terangnya.
Dari DPMPTSP menambahkan adanya sentralisasi perijinan se-Indonesia tentunya di daerah khususnya di Tabanan harus menyesuaikan, terutama pada ijin IMB.
“Kami juga melakukan deskresi terkait atas aturan yang berlaku dipusat. Kami harapkan tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan pelayanan publik,” terang Kadis PMPTSP I Made Sumerta Yasa.
Terkait hal itu, Dewan melalui Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi lebih menekankan pada meminta kesiapan OPD dalam hal menyikapi terbitnya UU hak cipta kerja tersebut, dalam hal ini regulasi dan produk hukum yang terkait guna mempermudah pelayanan publik ke masyarakat.
Dengan harapan nantinya semua jenis peraturan di daerah baik perda maupu perbup yang terdampak oleh terbitnya UU ini agar segera bisa disesuaikan. Dan meminta agar perangkat daerah harus siap melaksanakan peraturan yang sudah diterbitkan tersebut.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn