search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kepala BPSDM dan Kadis DPMPD Tabanan Tunggu Penetapan
Jumat, 8 Oktober 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPSDM Tabanan, I Made Agus Harta Wiguna

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Seleksi jabatan eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) telah usai. 

Nama-nama yang lolos tiga besar juga sudah ditetapkan dan disodorkan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian atau PPK. Serta diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Namun, belum dipastikan siapa yang nantinya akan ditetapkan. Begitu juga dengan kapan pelantikannya akan dilakukan. Meski bupati punya kewenangan untuk memilih satu dari di antara nama-nama yang masuk tiga besar, proses pelantikan tidak serta merta bisa dilakukan. Sebelum rekomendasi dari KASN turun.

"Belum ada siapa yang ditetapkan. Kapan juga penetapannya. Apalagi pelantikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPSDM Tabanan, I Made Agus Harta Wiguna, Jumat (8/10).

Secara umum, sambung dia, proses berikutnya adalah menunggu rekomendasi dari KASN. Bahwa, seleksi terbuka jabatan eselon II telah dilaksanakan sesuai dengan proses dan mekanismenya.

"Bahasanya, Pemkab melapor ke KASN. Siapa yang ditetapkan itu kewenangan PPK," ujarnya. 

Untuk target, Agus menyebutkan tidak ada kejar waktu pelantikan meski Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) akan pensiun pada 1 November 2021 dan posisi Kepala BKPSDM adalah pelaksana tugas (Plt).  

Adakah target waktu penetapan mengingat posisi Kepala BKPSDM sudah lama berstatus di-Plt-kan dan Kepala DPMD akan segera ditinggal pensiun pejabatnya sekarang pada 1 November 2021?

"Posisi jabatan yang ditinggalkan itu bisa di-Plt-kan. Sama seperti posisi Kepala BKPSDM," ujar Agus. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami