Dirumahkan, Bagus Terpaksa Jual 30 Ribu Pil Koplo di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Satuan Narkoba Polres Tabanan menggagalkan peredaran 30 ribu butir pil koplo. Selain itu, pemilik barang haram ini, Bagus Imam Aidin alias Bagus (19) juga ikut diamankan.
Tersangka mengaku terpaksa berjualan pil koplo karena dirumahkan dari tempatnya bekerja akibat pandemi. Bagus diamankan polisi pada Kamis, (19,8). Saat itu, tersangka akan melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu di sebuah penginapan di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Abiantuwung, Kediri.
Dari tangan pelaku disita dua paket narkoba jenis sabu dan empat butir pil koplo. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan pada kost pelaku dan ditemukan 12.000 butir pil koplo warna kuning berlogo DMP yang disimpan dalam botol plastik.
Selain itu, polisi juga menemukan 18.000 butir pil koplo warna putih dengan logo Y di dalam botol plastik disimpan dalam kardus oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka, pil koplo diperoleh dari Jawa Timur dengan seorang perantara.
Baca juga:
Pohon Tumbang Tutup Jalur Denpasar-Gilimanuk
Ia mengatakan baru berjualan pil koplo dan sabu selama enam bulan karena terkena PHK akibat pandemi. Sebelumnya tersangka bekerja di sebuah rumah makan di Denpasar.
“Sementara pengakuan tersangka diedarkan dengan sistem temple,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra Senin, (23/8).
AKBP Ranefli menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi karena pil koplo didapat dari Jawa Timur.
“Untuk pengirimnya ini ada lagi orang lain, dan sedang kami buru,” katanya.
Sementara itu, tersangka Bagus Imam Aidin menyebutkan, dirinya hanya mengedarkan pil koplo di Denpasar dan menyasar anak muda untuk digunakan di rumah.
“Tidak ada ke tempat hiburan malam,” ujarnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn