search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Evaluasi PPKM, Pelanggaran Jam Tutup Usaha Mendominasi
Senin, 9 Agustus 2021, 06:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelanggaran jam tutup usaha mendominasi di Tabanan.

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Adanya pembatasan kegiatan masyarakat sejak 3 Juli hingga 9 Agustus 2021 di Kabupaten Tabanan, catatan dari satgas bidang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat pelanggaran jam operasional tempat usaha lebih mendominasi saat penertiban. 

Selain itu, pelanggaran yang cukup banyak terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penggunaan masker yang tidak benar oleh masyarakat. 

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Masyarakat, I Wayan Sarba mengatakan, sejak adanya kebijakan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lalu sebagai salah satu upaya menekan laju lonjakan tambahan kasus Covid-19, petugas gabungan dari Forkopimda dan unsur TNI/Polri gencar melakukan pengawasan dan pengetatan. 

Termasuk juga melakukan upaya penertiban penerapan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan diteruskan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan Bupati. 

“Kami paham mereka juga ingin mendapatkan hasil berjualan lantaran ekonomi sulit saat ini, tetapi ini merupakan instruksi baik dari pusat dan daerah tentunya ada alasannya, pastinya untuk kesehatan dan keselamatan semua masyarakat, apalagi varian baru Delta lebih cepat menyebar penularannya,” terangnya, Minggu (8/8).

Dari data laporan yang dihimpunnya selama pelaksanaan PPKM, laporan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 PPKM yang mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan  5 Agustus 2021, pelanggar yang harus mendapatkan pembinaan lantaran pemakaiaan masker yang tidak benar sebanyal 508 orang termasuk 362 tempat usaha yang berkaitan dengan pelanggaran prokes. 

Serta ada 21 tempat usaha yang dipanggil untuk datang ke kantor Satpol PP Tabanan lantaran tidak menyediakan sarana prasarana prokes, begitupun 105 tempat usaha terpaksa dilakukan penutupan oleh petugas lantaran membandel. Serta pemasangan Stiker Penutupan sebanyak 178 lokasi dan pemberian denda pada 18 orang ditambah 3 tempat usaha. 

“Jadi mereka yang melanggar ini ada yang kita bina langsung, ada juga yang kami panggil dan diminta membuat surat pernyataan, dan ada juga yang dikenai denda sesuai dengan aturan penanganan Covid19,” jelasnya.

Sementara itu jajaran Forkopimda dan personil gabungan termasuk dari TNI/Polri juga terus melakukan patroli penyekatan dan melakukan pemantauan di berbagai titik, salah satunya menyasar tempat-tempat keramaian, pusat pertokoan, perbelanjaan dan tempat strategis lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Asisten 1 Setda Tabanan, AA Satria Tenaya mengatakan, Forkopimda dan OPD terkait terus melakukan pemantauan aktivitas masyarakat di seputaran Kota Tabanan, begitupun ada juga yang bergerak di seputaran Kecamatan Kediri. 

Selebihnya diharapkan seluruh masyarakat tetap taat dan jangan pernah kendor, bahkaan jangan pernah bosan untuk menerapkan prokes secara ketat, sehingga apa yang diharapkan bersama bisa terwujud dan perekonomian kembali bangkit. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami