Tekan Kasus Covid-19, Polisi Dirikan Posko PPKM di Pasar
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Upaya memutus penyebaran dan menekan angka Covid-19 terus dilakukan jajaran Satgas baik di tingkat desa, kecamatan bahkan kabupaten.
Menindaklanjuti instruksi Kapolri, sejumlah pintu masuk pasar tradisional juga sudah didirikan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level 4, seperti di Pasar Suraberata, Kecamatan Selemadeg Barat.
Pembentukan posko untuk memastikan perekonomian tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Gusti Lanang Jelantik SH menjelaskan, selain mendirikan posko PPKM, pihaknya juga menyiapkan personel gabungan dengan gugus tugas Covid-19 tingkat kecamatan.
Ia menjelaskan, personel Polsek serta pengurus pasar melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung yang masuk ke dalam pasar.
Konsepnya, petugas di posko PPKM akan memastikan pedagang maupun pengunjung pasar menerapkan standar prokes sesuai dengan penanganan pandemi Covid-19.
Petugas akan mengawasi penerapan sistem satu akses masuk di pasar dan memastikan kapasitas pengunjung yang masuk, termasuk juga menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antar pedagang.
“jika ditemukan ada yang tanpa pakai masker kami akan berikan masker. Namun, sebelumnya akan kami tegur dan catat bagi pelanggar Prokes. Kami berharap terbentuknya Posko PPKM di depan pasar ini bisa mengubah perilaku bagi yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,”jelasnya, Jumat, (30/7).
Selain itu, Polres Tabanan juga meminta para jajarannya untuk terus menyosialisasikan imbauan agar mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tanpa gejala ataupun gejala ringan untuk melaksanakan isolasi terpusat (isoter).
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan asrama Poltrada Bali di Desa Samsam, Kerambitan dengan kapasitas 284 tempat tidur.
Kasubbag Humas Polres Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan saat ini tingginya kasus dominan karena kluster Keluarga, untuk itu dalam PPKM level 4 ini pemerintah memutuskan untuk melakukan Isoter bagi yang positif covid-19. Sehingga dengan dilakukan Isoter peluang penyebaran covid19 akan semakin kecil.
Penanganan pasien yang konfirmasi positif COVID-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama. Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn