168 Kendaraan Diputar Balik di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Setelah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021, pemerintah daerah mulai melakukan kegiatan sebagai upaya mendukung PPKM Darurat.
Di Kabupaten Tabanan dibarengi dengan penyekatan mobilitas penduduk pada bidang transportasi. Kegiatan tersebut dipusatkan di Pos Polisi Adipura, Pesiapan, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, Selasa (6/7).
"Salah satu strategi pembatasan adalah penyekatan," jelas Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar.
Penyekatan tersebut, sambung dia, dilakukan dengan tujuan memfilter mobilitas penduduk sesuai dengan tingkat kepentingannya. Sehingga penerapannya juga bersifat selektif.
Sebagaimana ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, yang keduanya menjadi rujukan pelaksanaan PPKM Darurat, prioritas selama pembatasan hanya berlaku untuk sektor-sektor esensial dan krusial.
Sedangkan sektor non-esensial dibolehkan dengan batasan-batasan seperti diuraikan dalam dua rujukan tersebut. Bahkan, menurut Mariochristy, pihaknya sudah memberikan masukan kepada Bupati Tabanan yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten untuk mengeluarkan edaran kepada jajarannya.
Edaran yang dimaksud yakni mengenai pelaksanaan tugas-tugas. Diharapkan agar sebisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi mereka yang bertugas di luar sektor esensial dan nonesensial.
"Kami sudah berikan masukan ke bupati untuk membuat imbauan atau edaran kepada jajarannya yang tidak bekerja di dua sektor tersebut, esensial dan nonesensial, agar bisa melaksanakan WFH," ujarnya.
Pada siang itu sebanyak 253 unit diperiksa dan 168 unit kendaraan diminta putar balik karena pengemudinya tidak melengkapi surat vaksin serta surat pelaksanaan tes PCR.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn