search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
163 Veteran di Tabanan Kembali Terima Tunjangan yang Dikorupsi
Senin, 31 Mei 2021, 17:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Ratusan veteran di Tabanan kembali menerima hak mereka setelah uang tunjangan dari pemerintah dikorupsi oleh kepala kantor pos dan stafnya yang bertugas menyalurkan dana tersebut. 

Kasus ini bermula pada 2019, pada saat itu pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Kantor Pos Kerambitan, Andi Wahyu Suwandito sebagai tersangka dan kini telah divonis. 

Kejaksaan Negeri Tabanan mengembalikan tunjangan pensiun, gaji ke-13 dan thr untuk 163 veteran yang disunat oleh Kepala Kantor Pos Kerambitan Andi Wahyu Suwandito dan stafnya I Putu Tika Ari Utama. Akibat ulah dua orang ini negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar. 

Pengembalian kerugian keuangan negara oleh kejaksaan negeri tabanan dilakukan Senin 31 Mei 2021, ada lima orang perwakilan veteran beserta keluarganya di kantor kejaksaan.  

Total ada Rp354 juta lebih yang dikembalikan dari dua pelaku. Selanjutnya, uang pengembalian ini telah diserahkan ke PT Pos Indonesia melalui kantor Pos Tabanan untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada para penerima. 

“Hari ini kami sudah lakukan eksekusi penandatanganan berita acara pengembalian uang pengganti dari dua terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana. 

Pelaku atas nama Andi Wahyu Suwandito telah mengembalikan uang negara Rp 348 juta lebih dari total uang korupsi senilai Rp 367 juta lebih. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan termasuk dituntut uang pengganti senilai Rp 367 juta lebih.  

Pelaku lain atas nama I Putu Tika Ari Utama mengembalikan uang tunai senilai Rp5 juta lebih dari total uang senilai Rp814 juta lebih yang dikorupsi. Ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

“Termasuk dituntut uang pengganti senilai Rp 814 juta lebih, jika uang pengganti tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun,” ujar Widnyana.  

Kejaksaan tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus dan penetapan tersangka namun juga fokus untuk menekankan atau mengambil langkah agar para terdakwa ini bisa melakukan pengembalian kerugian negara. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami