Duit Korupsi LPD Belumbang Kerambitan Rp1,1 Miliar Dipakai Judi Togel
GOOGLE NEWS
BERITATABANAN.COM, TABANAN.
Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penahanan terhadap Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, Kecamatan Kerambitan I Wayan Sunarta, (40) pada Selasa, (8/6).
Tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan. Kasus ini bermula sekitar tahun 2018 ketika nasabah dari LPD Desa Pakraman Belumbang tidak bisa mencairkan tabungan mereka. Setelah ditelusuri pihak LPD ternyata tidak memiliki uang hingga dana nasabah tidak bisa dikembalikan.
“Penahanan dilakukan dengan alasan telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati.
Dalam perkara yang nilai kerugiannya menembus Rp1,1 Miliar ini, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dalam perkara ini sebanyak 24 orang.
Baca juga:
Tabanan Darurat Sampah, TPA Mandung Ditutup
Kemudian saksi ahli sebanyak tiga orang, diantaranya dua dari Inspektorat Kabupaten Tabanan dan satu orang dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Adapun pasal yang disangkakan masih sama seperti saat penyidik menetapkan status tersangka.
“Sesuai pengakuan tersangka, dari kerugian Rp 1,1 Miliar itu, tidak sepenuhnya dipakai untuk dirinya sendiri. Kurang lebih sekitar Rp400 sampai Rp500 jutaan. Sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Dan selebihnya dipakai judi togel,” ujar Herawati.
Pasal yang disiapkan sebagai dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan pasal yang akan diterapkan sebagai dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam Undang-undang yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Modus singkat terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka antara lain ditemukannya bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka, selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masukan atau DKM.
Kemudian ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka dengan melakukan pungutan kepada nasabah. Dalam hal ini, nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan DKM.
“Terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan langsung tersangka untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Baca juga:
Layanan Keliling Kejari Tabanan Bisa Bantu
Di samping modus utama tersebut, sambungnya, ditemukan juga modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat. Sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Terkait kerugian yang mencapai Rp1,1 Miliar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menambahkan, pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini kemungkinan tidak hanya dibebankan kepada satu orang saja. Atau, kepada tersangka semata.
Dia menegaskan, pengembangan terhadap penyidikan juga masih berlangsung. Itu sebabnya, tim penyidik menerapkan Pasal 55 KUHP yang membuka peluang adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang potensial terseret. Masih terkait nilai kerugian dan potensi pihak lain yang akan terseret dalam kasus ini, Herawati menegaskan, hal tersebut telah diantisipasi jajarannya.
Baca juga:
Entil, Makanan Tradisional Bali Khas Pupuan
Sejauh ini, tersangka dalam kasus ini memang satu orang. Namun penyidikan juga masih dikembangkan. "Tim kami menerapkan Pasal 55 KUHP itu, tujuannya untuk jaga-jaga kalau ada potensi pihak lain yang terindikasi terlibat,” terangnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tbn