search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PPDB SMP Jalur Non-zonasi Sekolah Favorit Tabanan Penuh
Selasa, 22 Juni 2021, 18:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITATABANAN.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITATABANAN.COM, TABANAN.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah menengah pertama (SMP) pada jalur non-zonasi (afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua) tahun ajaran baru 2021/2022 dibuka Senin (21/6). 

Hari pertama pendaftaran jalur prestasi di sejumlah sekolah “favorit” sudah melampaui kuota 15 persen dari total daya tampung sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putra bersama Kepala Bidang SMP, I Made Darmawita pada hari pertama PPDB non-zonasi jenjang SMP langsung melakukan pantauan. Salah satunya di SMPN 1 Tabanan, sekolah yang selama ini dianggap “favorit” hingga siang  Pukul 12.00 WITA, pendaftar yang melalui jalur prestasi sudah mencapai 123 orang. 

Jumlah ini melebihi dari kuota yang tersedia sebanyak 53 orang. Begitu juga  jalur perpindahan orang tua sudah sebanyak 18 orang, sedangkan jalur afirmasi sebanyak 5 orang. Angka ini dipastikan akan terus bertambah seiring jadwal PPDB non zonasi dibuka sampai dengan, Rabu 23 Juni 2021. 

"Sisa-sisa kuota dari ketiga jalur data akan dipenuhi di zonasi nanti yang dibuka mulai tanggal 28 sampai 30 Juni mendatang," ujar I Nyoman Putra.

Pejabat asal Desa Blumbang, Kerambitan ini menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati persentase kuota pendaftaran dari non zonasi ini, Jalur Afirmasi 15 persen, Jalur Prestasi 15 persen, pemindahan orang Tua 5 persen dan jalur Zonasi 65 persen. 

Dan selama proses PPDB ini, untuk mengantisipasi tidak validnya data terutama persyaratan yang dibawa peserta, Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan.

Sebab kata Nyoman Putra pada jalur Zonasi yang diterapkan harus menyertakan KK (kartu keluarga). Namun apabila ada peserta yang belum genap setahun tinggal sejak diberlakukan PPDB, maka harus dilampirkan surat keterangan dari Catatan Sipil. “Untuk itulah KK yang terbit setelah tanggal 21 Januari 2020 wajib lampirkan surat keterangan dari catatan sipil,” jelasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tbn

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritatabanan.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Tabanan.
Ikuti kami